Akhir-akhir ini banyak skema investasi
emas dengan skema cashback. Kita bahas skemanya dulu agar
faham risikonya. Tak perlu sebut merk ya, lebih baik pahami saja skemanya, dari
situ kita faham kurang lebihnya dan silakan ambil keputusan sendiri. Investor beli
emas di X dan dapat sertifikat saja. Emasnya tetap disimpan X. Agar
menarik, investor diberi keuntungan 2,5%/bulan. Keuntungan tunai bulanan
tentu sangat menarik karena biasanya kalo pegang emas saja seperti biasa, tidak
ada keuntungan bulanan. Apalagi sebagian skema tersebut sudah dapat sertifikat
sesuai syariah dari MUI. Makin meyakinkan. Tapi sayangnya, perusahaan maupun
marketingnya tidak pernah jelaskan risikonya sama sekali. Ini yang harus
dikritisi. Apa saja yg harus diwaspadai?
1.Harga Emas
Harga emas jauh di atas harga
pasar. Misal hari ini harga LM100gr di X Rp65 juta, padahal di pasar cuma 51,3
juta - 51,5 juta. Jadi walaupun diberi cashback 2,5% x 4 bulan, berarti 6,5
juta. Masih rugi 7 juta-an dong. Karena harga emasnya 13juta-an lebih mahal.
Masih mau?
2.Akad cashback
Skema
cashback dalam syariah itu bonus/hadiah. Artinya kalo X
tak bayar, tak bisa dituntut. Hadiah terserah yang kasih.
3.Penyimpanan
Emas disimpan oleh X. Artinya ada
risiko kehilangan emas. Harus kenal dan percaya pada X, bukan cuma marketingnya
saja. Ingat, X bukan lembaga
investasi resmi yang diatur dan diawasi pemerintah. Jadi, hubungan investor
dengan X murni bisnis atau perdata saja.
4.Bonus rekomendasi.
Ada bonus rekomendasi. Ini artinya
investor yang kasi testimoni dan mengajak tidak tulus, tapi berharap
bonus. Jadi kalaupun ia merugi, tetap kasi rekomendasi untuk balik modal
sendiri. Korban berubah jadi pelaku, skema vampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar